"Kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pemdapat penuntut umum atas dakwaan," terangnya.
Selain itu juga, tujuan penuntut umum guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa dan penasehat hukum yang mayoritas berisi dalil yang sesat dan tidak berdasar yang disampaikan oleh tim penasehat hukum dari terdakwa.
BACA JUGA:Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri
"Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana, yang dakwaan penuntut umum tidak dapar diterima harus dinyatakan ditolak sebagai bagian dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," terangnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.