Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tutupi Rencana Pembunuhan dari Brigadir J, Ini Alasan Ricky Rizal

Rizky Syahrial , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |19:41 WIB
Tutupi Rencana Pembunuhan dari Brigadir J, Ini Alasan Ricky Rizal
Bripka RR/ Foto: MNC Portal
A
A
A

Jaksa penuntut umum sebagaimana diketahui mendakwa Ricky Rizal Wibowo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Pasal 55 ayat (1) dan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kuasa hukum menilai uraian dalam surat dakwaan disusun pada asumsi-asumsi liar dan tidak berdasar.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement