Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kedapatan Membawa Sabu 8,40 Gram, Juru Parkir di Blora Diringkus Polisi

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |21:29 WIB
Kedapatan Membawa Sabu 8,40 Gram, Juru Parkir di Blora Diringkus Polisi
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

BLORA- Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba), Polres Blora, berhasil meringkus seorang Juru parkir di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu (19/10/2022) malam, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu - sabu seberat 8.40 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

 BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ketua PSSI Bisa Kena Tanggung Jawab Hukum

Anggota Satresnarkoba Polres Blora, gerak cepat melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, sampai akhirnya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Kampung Sitimulyo Lr. IIC / 19, Kelurahan/Kecamatan Cepu melihat terlapor dan berhasil mengamankan Terlapor.

"Ya kami langsung membawanya ke kantor Satresnarkoba, beserta barang bukti, tiga paket Narkotika jenis sabu, masing masing dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip warna bening, " kata Kasatresnarkoba AKP Edi Santoso, Kamis (19/10/2022).

 BACA JUGA:Sowan ke Kapolda Metro, Pj Gubernur Heru Bahas Masalah Kemacetan Ibu Kota

Diketahui pelaku berinisial HS (41) warga Jl. Pusri No. 92 Rt. 04 /Rw. 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement