JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Baca juga: Tunggangi Harley, Ini Momen Kedekatan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Sebelum Ditangkap)
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata Henry saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Menurut Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar tersebut.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.
Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya.
Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.