JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, menerbitkan Surat Nomor 270/6040/BAK Tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam surat itu, pemerintah meminta pemda mengantisipasi potensi-potensi kerawanan di tengah masyarakat seperti isu hoax, ujaran kebencian dan hal-hal yang dapat merusak proses demokrasi seperti politisasi sara sehingga menyebabkan terjadi konflik di masyarakat dengan penguatan pemberdayaan anggota satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas).
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan, tugas dan fungsi anggota satlinmas salah satunya adalah membantu penanganan ketenteraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
Selain UU Pemda, penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah menyampaikan surat kepada kepala daerah di seluruh indonesia untuk melakukan penguatan pelindungan masyarakat (linmas) dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 melalui anggota satlinmas, sehingga melalui surat tersebut kepala daerah tidak ragu-ragu lagi dalam memberdayakan anggota satlinmas, dikarenakan keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satlinmas sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang,” katanya, Jumat (21/10/2020).
Lebih lanjut, dalam keteranganya Indra menyampaikan, dengan memberdayakan anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan khusus.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan, poin-poin penekanan surat tersebut adalah Kepala Daerah diminta untuk mengorganisir dan mendata Anggota Satlinmas yang berada di desa/kelurahan melalui Aplikasi Sim Linmas.
"Kemudian memenuhi hak Anggota Satlinmas sesuai kemampuan keuangan daerah, meningkatkan kapasitas Anggota Satlinmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyusun program dan kegiatan kedalam APBD terkait penyelenggaraan linmas dalam rangka pelaksanaan pada setiap tahapan pemilu dan pilkada," katanya
Selain itu juga, kemendagri mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kasi Trantib di Kecamatan dan kades/lurah dalam melaksanakan Trantibumlinmas.
Kasubdit Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Fadly Elwa Purwansyah mengingatkan kembali kepada Aparatur Bidang Linmas, Camat dan Kades/Lurah selaku Kepala Satlinmas akan pentingnya satu data Satlinmas secara Nasional.
"Oleh karena itu sejak di-launching aplikasi Sim Linmas pendataan Anggota Satlinmas dan pelaporan penyelenggaraan linmas termasuk Desk Pemilu oleh Satlinmas seluruh Indonesia hanya dilakukan melalui aplikasi tersebut," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.