Rudolf ditangkap polisi terkait pembunuhan dan membuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 siang.
Korban diketahui bernama Icha. Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Pembunuhan dilakukan Rudolf di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.
Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.