Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Klaim Lebih dari 100 Warga Gunakan Layanan Aduan via JAKI Tiap Harinya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2022 |07:16 WIB
 Pemprov DKI Klaim Lebih dari 100 Warga Gunakan Layanan Aduan via JAKI Tiap Harinya
Aplikasi JAKI (foto: dok Pemprov DKI)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Andriansyah mengatakan, layanan aduan berbasis aplikasi JAKI juga tetap dibuka meski ada posko pengaduan secara langsung di Pendopo Balaikot. Bahkan rata-rata mencapai 100 aduan per hari.

"Rata-rata 100 (aduan masyarakat) lebih per hari melalui JAKI," kata Andriansyah di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022).

 BACA JUGA:Tebet Eco Park Kembali Dibuka, Warga Diharuskan Cek Lewat Aplikasi JAKI

Andriansyah menjelaskan sebanyak 83 warga gunakan layanan aduan secara langsung di posko Pendopo Balaikota sejak dibuka kembali di era Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Selasa (18/10) lalu.

"Kami informasikan dan laporkan perkembangan tiga hari terakhir terkait dengan dibukanya kembali posko pengaduan di Balai Kota, total dari tiga hari (18-20 Oktober) kurang lebih sekitar 83 orang," ucap Andriansyah.

 BACA JUGA:Warga Jakarta Makin Mudah Bepergian dengan Kartu dan Aplikasi JakLingko

Andriansyah membeberkan aduan yang dilakukan masyarakat didominasi terkait bantuan sosial. Bahkan masyarakat juga mengadukan agar peningkatan kualitas layanan publik.

"Jumlah aduan yang relatif paling besar itu terkait dengan bantuan sosial. Kemudian ada pertanahan, PTSL, PDAM, dan lain-lain. Termasuk bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memiliki 13 kanal aduan resmi siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Berikut rincian 13 kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki Pemprov DKI tersebut yakni: Pendopo Balaikota atau secara langsung, JAKI, Twitter DKI Jakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik/Email [email protected], Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur, SMS 08111272206, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, Kantor Lurah, Aspirasi Publik Media Massa, dan LAPOR 1708.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement