Dari catatan polisi, kedua pelaku sama-sama merupakan residivis. Septian sudah empat kali menjadi pelaku kasus pencurian disertai kekerasan di Malang.
Sedangkan Jefri merupakan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kalimantan. "Keduanya disangka pasal 365 KUHP," kata Mikael.
(Nanda Aria)