Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Ibu Kandung Tega Rantai Leher dan Kaki Dua Anaknya di Rumah Pacar

Made Argawa , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |19:23 WIB
Viral Ibu Kandung Tega Rantai Leher dan Kaki Dua Anaknya di Rumah Pacar
Anak dirantai leher dan kakinya di Bali (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Baca juga: Pesepeda Motor Masuk ke Tol Jagorawi Gegara Google Maps, Ini Imbauan Polisi

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka.

"Selain itu penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi," kata dia, Senin (24/10/2022).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun delapan bulan penjara.

 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement