“Semoga ini adalah kejadian yang terakhir dan tidak terulang ke siapapun,” kata Suhendar Agung.
Disinggung soal ancaman hukuman kepada tersangka yang bisa dikenakan mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun, dia menyerahkan hal tersebut kepasa pihak penegak hokum. Dia mengatakan, penegak hokum ini yang berwenang dalam menjatuhkan vonis kepada tersangka.
(Widi Agustian)