Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Irjen Tedy Minahasa, Ternyata Sudah Kenal Lama

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |06:12 WIB
4 Fakta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Irjen Tedy Minahasa, Ternyata Sudah Kenal Lama
Hotman Paris.
A
A
A

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Hotman mengaku dirinya sejak awal telah diminta untuk menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan perdagangan narkoba.

Hotman mengaku dirinya telah mengenal lama Irjen Teddy Minahasa. Berikut 4 fakta mengenai Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, sebagaimana dirangkum pada Selasa (25/10/2022) :

1. Sejak Awal Diminta Jadi Kuasa Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris membenarkan telah dirinya menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Dia mengaku telah lama diminta untuk menjadi kuasa hukum Teddy. Namun, karena kesibukannya, Hotman Paris baru menjawab tawaran tersebut akhir pekan lalu.

"Memang dari awal aku yang diminta. Tapi, karena saya sibuk ulang tahun di Atlas saya belum bisa ngasih jawaban. Saya baru bisa jawab kemarin," ujarnya, Minggu (24/10/2022).

2. Kenal Lama

Hotman Paris mengaku telah lama mengenal Irjen Teddy Minahasa. Ia mengaku telah 7 tahun mengenal Teddy Minahasa.

3. Respons Laporan Masyarakat

Hotman Paris menilai Teddy Minahasa sebagai sosok yang menarik. Saat menjabat sebagai Karopaminal Divpropam, Teddy telah banyak membantu rakyat-rakyat kecil kasus yang ada Kopi Johny. Jadi setiap pengaduan rakyat kecil dia membantu.

"Di depan saya pribadi yang menarik lah. Jadi apapun kalau ada pengajuan masyarakat di Kopi Jhoni kasus kepolisian lapor ke dia tidak setengah jam langsung direspon sama dia," kata Hotman kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/10/2022).

4. Beda dengan Sambo

Hotman Paris kemudian membandingkan dengan tawaran untuk menjadi kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo.

Berbeda dengan dengan Ferdy Sambo, Hotman mengaku sejak awal diminta menjadi kuasa hukum dan dia menyetujui. Karena pertimbangan keluarga dia memilih mundur menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Sambo itu yang pertama kali ditunjuk aku. Sudah tanda tangani surat kuasa malah. Cuma saya ditentang istri dan anak anak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Teddy bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement