Tak hanya Andi Merya, jaksa menuntut LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Rusdianto Emba diyakini telah membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara ini. Sukarman Loke merupakan salah satu pihak yang menerima suap dari Andi Merya terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut Sukarman dihukum pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp1.730.000.000 (Rp1,73 miliar) dikurangi dengan dana yang telah disetorkan ke KPK sebesar Rp550 juta.
"Sehingga, masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," sambung jaksa.