JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pernah menyatakan akan menghukum mati para koruptor jika dirinya menjadi presiden. Hukuman ini untuk membuat jera.
Pernyataan Mahfud ini sebagaimana terdapat dalam potongan video di akun TikTok @karyono_28. Saat itu, Mahfud sedang berbicara di salah satu stasiun televisi.
Berikut 4 fakta Mahfud soal hukum mati koruptor, sebagaimana dirangkum pada Kamis (27/10/2022) :
1. Hukum Mati Koruptor
Mahfud mengatakan, hukuman mati untuk para koruptor semestinya diterapkan tanpa syarat jika dirinya menjadi presiden.
"Kalau saya jadi presiden, itu hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat. Koruptor harus dihukum mati," tegas Mahfud MD.
2. Pembuktian Terbalik
Mahfud MD menyebutkan, jika mendapati seorang pejabat mempunyai harta berlebihan dibandingkan penghasilannya, harus dilakukan pembuktian terbalik.
"Pembuktikan terbalik, seperti saya punya harta kalau berdasarkan gaji sebanyak Rp9 miliar, ko saya punya Rp10 miliar. Nah, langsung anda sudah korupsi Rp1 miliar jangan jaksa yang buktikan, tapi anda sendiri yang buktikan, kalau tidak ya masuk penjara," tuturnya.