JATIM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan berkas tahap 1 kasus tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Selasa 25 Oktober 2022 siang. Total ada 3 berkas untuk 6 tersangka.
Tersangka yang dimaksud yakni, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, serta 3 anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo.
BACA JUGA:Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan secara maraton selama 25 hari.
"Berhasil menuntaskan kasus kanjuruhan berkas tahap satu. Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan," ujarnya, Selasa 25 Oktober 2022.