Sementara Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menyatakan, atas pelimpahan tahap 1 ini, pihak kejaksaan akan melakukan penelitian berkas selama 14 hari kerja apakah lengkap atau belum secara formil dan materil guna dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil, maka akan dilalukan pelimpahan tahap 2 berikut tersangka dan alat bukti.
"Hari ini kita menerima berkas perkara, setelah diterima akan kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Sofyan.
Dalam berkas perkara enam tersangka, seluruh tersangka disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
(Arief Setyadi )