Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Hendra Kurniawan Akan Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Obstruction of Justice

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |06:38 WIB
Hari Ini, Hendra Kurniawan Akan Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi <i>Obstruction of Justice</i>
Hendra Kurniawan/Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (27/10/2022).

Selain Hendra, terdapat satu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan yang akan jalani sidang, yakni Agus Nurpatria.

 BACA JUGA:Wanita Curi Uang Bule Australia Usai Kencan di Hotel Berhasil Ditangkap

Adapun, agenda sidang untuk dua terdakwa yakni keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (27/10/2022).

 BACA JUGA:Begini Keterangan Satpam Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo Terkait Pergantian DVR CCTV

Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement