Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hanya Jalankan Perintah Sambo, Hendra Kurniawan Tak Tahu Siapa yang Ambil dan Copy CCTV

Martin Ronaldo , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |16:26 WIB
Hanya Jalankan Perintah Sambo, Hendra Kurniawan Tak Tahu Siapa yang Ambil dan Copy CCTV
Brigjen Hendra Kurniawan. (MNC Portal/Faisal Rahman)
A
A
A

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement