Sementara mantan Kepala BPN Riau, M Syahrir belum dilakukan proses penahanan karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK mengimbau agar M Syahrir kooperatif pada panggilan berikutnya.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.