JAKARTA - Anggota Polri, Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar, sekaligus bawahan terdakwa AKP Irfan Widyanto, memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, keduanya mengaku tak paham Pasal 38 KUHAP.
"Anda paham pasal 38 KUHAP terkait penyItaan barang bukti?" tanya pengacara terdakwa di persidangan, Kamis (27/10/2022).
"Mengerti tidak saudara?," tanya hakim dan JPU pula.
"Siap tidak," kata saksi Tomser dan Munafri yang diperiksa secara bersamaan itu.
Awalnya, tim pengacara menanyakan prosedur penyitaan barang bukti yang harus dilakukan polisi. Tomser mengatakan, prosedur penyitaan suatu barang bukti itu harus dilakukan dengan surat perintah.
Dalam penyitaan barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu, Tomser mengaku tak dibekali surat perintah tersebut. Saat mengambil dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, dia bersama Munafri dan atasannya, AKP Irfan Widyanto serta pemilik usaha CCTV, Afung.