Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |22:26 WIB
 Bareskrim Limpahkan Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto ke Kejaksaan
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS), tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Agung.

“Betul (dilimpahkan tahap II),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Sementara Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono membenarkan tersangka Rionald Soerjanto sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Iya sudah tahap 2. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim,” ujarnya.

 BACA JUGA:Dilaporkan ke Bareskrim soal Investasi Bodong, Atta Halilintar: Dana Hasil Lelang untuk Pembangunan Masjid!

Menurut dia, pihaknya akan segera mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili majelis hakim. “Dalam waktu 20 hari. Kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan,” ucapnya.

Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022.

 BACA JUGA:Kabareskrim: Densus 88 Gali Motif Perempuan Bercadar Todong Paspampres di Istana

Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement