Tersangka juga menghubungi S, tapi S sedang berada di luar kota.
"Karena H di Bali dan S juga di Semarang. Jadi dia akhirnya membunuh I ini," jelas Panjiyoga.
5. Sakit Hati
Rudolf mengaku sakit hati terhadap temannya H. Ia dendam terhadap sejak 2015 disebabkan bisnis HT (handy talkie). Lantas dendam itu menyasar teman-teman dari H salah satunya Icha.
Berangkat dari pelacakan profil yang dilakukan Rudolf melihat kalau H ternyata berteman dengan AYR ketika melihat adanya dokumentasi foto bersama saat perkawinan. Dari situ didapatlah hobi korban yang suka membuat konten untuk selanjutnya diajak oleb korban.
Atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.