Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Afung Saksi Kunci Kasus Obstruction of Justice, Ini yang Disampaikan

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |06:09 WIB
5 Fakta Afung Saksi Kunci Kasus Obstruction of Justice, Ini yang Disampaikan
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, saksi kunci dari obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofrianyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan membeberkan semua yang ia tahu terkait CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun

1. Ditelepon AKP Irfan Widyanto

dirinya mengaku mendapatkan panggilan dari AKP Irfan Widyanto yang mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membereskan permasalahan CCTV yang ada.

"Pertama WA. 'Izin Pak Afung, saya Irfan'. Dia langsung telepon. 'Saya Irfan mau ganti DVR' terus saya tanya model dan size apa," ujar Afung dalam persidangan, Rabu (26/10/2022).

2. DVR CCTV yang Diminta Sedang Kosong

Saat itu dirinya melihat spesifikasi DVR CCTV yang diminta sudah kosong. Kemudian setelah itu, dirinya pun langsung memerintahkan untuk mengganti DVR yang sama dengan sebelumnya dengan kualitas yang lebih bagus.

"Karena yang di pasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," jelasnya

3. Pasang Sendiri CCTV

Setelah itu, dirinya pun langsung mengirimkan DVR tersebut melalui ojek online terlebih dahulu dan langsung menyusul untuk memasang CCTV tersebut.

"Di situ saya lihat channel nomor 1 sama 8 hitam. Hitam dalam arti antara nggak kecolok dengan benar atau mati," paparnya.

4. Bayaran yang Diterima

Menurutnya, pada saat itu dia mendapatkan bayaran dari DRV baru dan pemasangan sebesar Rp 3,5 juta.

"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000 itu sama ongkos jasa saya ya," katanya

"Untuk pembelian langsung siapa?" tanya jaksa.

"Langsung Saudara Irfan yang membeli," tegasnya.

5. Pemasangan CCTV Dilakukan Diam-Diam

Aksi penggantian DRV CCTV dilakukan Irfan dengan memerintahkan Afung selaku pengusaha CCTV. CCTV yang digantikan tersebut diketahui mengarah kepada lokasi rumah Ferdy Sambo.

Sala satu sekuriti, Abdul Zapar meminta Irfan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT yaitu Seno Soekarto.

"Namun ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, terdakwa Irfan melarangnya, bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan itu," ucap Jaksa.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement