JAKARTA - Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan kardus durian yang menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan apresiasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
(Baca juga: KPK Kembali Pelajari Kasus Kardus Durian yang Menyeret Nama Muhaimin Iskandar)
“PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid, Jumat (28/10/2022).
“Karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat,”sambungnya,
KPK kata dia tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus lama yang menjadi perhatian publik karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014).
“Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan yang berbeda,” ujarnya.
Dia menegaskan, PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum. “Termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, 'kasus kardus durian' pertama kali muncul dalam kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.
Kasus itu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin Cak Imin.