Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |10:30 WIB
Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Tim kuasa hukum Bambang Tri (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Bambang Tri Mulyono melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 27 Oktober 2022. Gugatan itu dicabut setelah Bambang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata," kata Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui channel YouTube miliknya, Jumat (28/10/2022).

"Dan kalau gugatan perbuatan melawan perdata ini dicabut sebelum masuk ke pokok perkara, maka kasus dianggap tidak ada atau case closed," imbuhnya.

Khozinudin menjelaskan, tim kuasa hukum Bambang Tri telah mengajukan surat pencabutan gugatan ke PN Jakpus. "Atas pertimbangan itu, kami mengajukan surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terangnya.

Baca juga: Kisah Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Ditangkap Tim Siber Bareskrim

Lebih lanjut, Khozinudin mengungkapkan alasan pihaknya mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi tersebut. Gugatan itu dicabut karena Bambang Tri telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap di Salah Satu Hotel Tebet

"Kami tidak menduga kalau klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement