Instruksi tindakan menghancurkan itu, bermula ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.
Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.