TANGERANG - Sidang putusan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz akan berlangsung pada Jumat (28/10/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menjelang pembacaan putusan, para korban melakukan aksi demonstrasi dan menuntut agar Indra Kenz dihukum dengan hukuman maksimal atau seumur hidup.
BACA JUGA:Perumahan di Jambi Terendam Banjir Sepinggang, Warga Dievakuasi
"Indra Kenz harus dihukum dengan hukuman maksimal, seumur hidup. Kembalikan juga semua aset kami yang telah diambil, itu adalah hak kami," ujar Koordinator Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara.
Tak hanya menyuarakan tuntutan para korban, dalam aksi tersebut para korban juga menganggap bahwa Indra Kenz telah menipu hakim dengan menunjukkan data palsu di pengadilan. Akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral : 72078e32d6e8. Sementara itu, akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral : 31ed1829ebf1.
BACA JUGA:Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
"Indra Kenz dan kuasa hukumnya memalsukan data di pengadilan dan itu harus diusut. Akun yang dia tunjukkan itu palsu, yang asli yang dia pakai bukan yang itu. Kami yakin uang yang tersimpan di akun yang asli itu jauh lebih banyak," lanjut Maru Nazara.