JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin menjalani kasus perintangan kasus atau Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Dia didakwa telah menghilangkan bawang bukti berupa rekaman CCTV pada peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, Arif mengaku hanya menjalankan perintah atasan, yaitu Ferdy sambo. Berikut fakta-fakta keterangan Arif di persidangan:
BACA JUGA:Breaking News, Positif Covid-19 Bertambah 3.015 Kasus Hari Ini
1. Diperintah Sambo hapus CCTV
Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin membacakan eksepsi kliennya terkait kasus dugaan Obstruction of Justice. Dalam eksepsinya, pengacara menyebut kliennya itu hanya mengikuti perintah untuk menghapus salinan CCTV hingga merusak laptop.
"Lebih lanjut, tindakan terdakwa Arif menyampaikan perintah menghapus salinan rekaman CCTV di dalam flashdisk dan laptop milik Baiquni adalah tindakan yang diperkenankan berdasarkan peraturan administrasi yang diatur dalam Perkap No. 13/2016 perihal pengamanan bahan keterangan yang mengatur ketentuan pasal 4 ayat 1 Perkap No.13/2016, Pasal 16 Perkap No. 13/2016. Sehingga tindakan terdakwa sesuai prinsip dalam Perkap No.19/2012," kata pengacara terdakwa Arif, Junaidi Saibih di persidangan, Jumat (28/10/2022).
BACA JUGA:Guru Besar UIII: Peraturan Menag 73/2022 Lebih Inklusif, tapi...
2. Dalam video CCTV Arif lihat Brigadir J masih hidup
Dalam kasus tersebut, Arif menyaksikan salinan rekaman CCTV dari pos satpam depan rumah dinas Ferdy Sambo yang sudah di-copy menggunakan laptop Baiquni Wibowo di rumah AKBP Ridwan Soplanit.
Dalam rekaman itu, dia melihat Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo datang di rumah dinas. Hal itu berbeda dengan keterangan Sambo kepada polisi yang bilang bahwa Brigadir J telah tewas dalam aksi tembak menembak dengan Bharada E saat dia tiba.