3. Mematahkan laptop
Arif Rachman mengakui telah mematahkan laptopnya usai menghapus salinan CCTV yang berada di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukannya karena merasa tertekan oleh perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada saat itu.
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo," ujar Jenaedi Saibih kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Junaedi juga mengatakan bahwa alasan pengrusakan laptop tersebut dikarenakan khawatir bahwa laptop tersebut dapat digunakan atau diakses datanya oleh orang tertentu.
4. Minta diadili lewat PTUN
Lantaran tindakan penghapusan CCTV dan mematahkan laptop dilakukan Arif di bawah tekanan atasan, pengacara meminta kliennya diadili di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu untuk menguji terlebih dahulu penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan Arif.
"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan asministrasi, dan perintah atasan yang sah," tutur Junaedi.
"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," imbuhnya.
5. Sebut rekaman CCTV yang dihapus hanya salinan
Arif mengatakan bahwa file CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih dalam kondisi hidup pada saat itu dan diminta dihapus oleh Ferdy Sambo hanyalah bentuk salinan saja. Sedangkan, untuk file aslinya sudah diserahkan kepada penyidik yang berada di Polres Jakarta Selatan.
(Nanda Aria)