Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan soal Komcad karena Wujud Kesiapsiagaan Negara

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |15:27 WIB
MK Tolak Gugatan soal Komcad karena Wujud Kesiapsiagaan Negara
Ketua MK sekaligus pimpinan sidang Anwar Usman (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang berkenaan pengaturan penyelenggaraan Komponen Cadangan (Komcad). Gugatan dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS) cs.

Putusan dibacakan hakim konstitusi saat sidang beradegan pembacaan keputusan perkara nomor 27/PUU-XIX/2021. Sidang ini berlangsung secara daring di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (31/10/2022).

Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang, menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam sidang, permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujarnya.

MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 75 dan norma Pasal 79 UU 23/2019 adalah kabur, pokok permohonan para Pemohon selain dan selebihnya adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.

Sementara hakim konstitusi Arief Hidayat menyebutkan, tidak ada alasan menunda rekrutmen karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat. Kemudian, termasuk soal dampak negatif dari perekrutan Komcad.

"Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” bunti putusan MK yang dibacakan Arief.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement