SINGAPURA - Sebuah perusahaan didenda sebesar 10.000 dolar Singapura (Rp111 juta) oleh pengadilan pada Selasa (1/11/2022) karena memproduksi lebih dari 2,2 juta masker bedah tanpa lisensi resmi pabrikan.
Pengadilan mengatakan Inno Medical telah gagal untuk mengajukan lisensi selama satu tahun karena masalah pengawasan.
Dikutip CNA, pengadilan mendengar bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan ke Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) untuk lisensi produsen masker bedah tiga lapis pada akhir Mei 2021.
Ketika pihak berwenang memeriksa perusahaan, mereka melihat bahwa Inno Medical telah mengklaim memproduksi masker sejak April 2020, meskipun mereka tidak memiliki lisensi pabrikan saat itu.
Baca juga: Kini, Masker Tak Wajib Digunakan dalam Penerbangan Malaysia
Investigasi menunjukkan bahwa masker itu dijual di platform seperti Shopee. Perusahaan juga menjual masker ke bisnis dan individu. Masker ini diiklankan memiliki efisiensi penyaringan bakteri 98 persen.
Baca juga: Penerbangan ke Malaysia Kini Tak Perlu Pakai Masker, Indonesia Kapan?
Pada Juni 2021, pasokan masker perusahaan disita dan perusahaan diperintahkan untuk menghapus pasokannya dari rak dan menghapus daftar online.
Inno Medical memenuhi perintah itu. Permohonan lisensi pabrikan ditinjau dan tempat perusahaan diperiksa. Perusahaan ditemukan bersih dan terawat dengan baik, dengan pekerja diwajibkan untuk mengenakan alat pelindung diri sebelum memasuki area produksi.