Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Produksi 2,2 Juta Masker Ilegal, Perusahaan Ini Didenda Rp111 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |12:57 WIB
Produksi 2,2 Juta Masker Ilegal, Perusahaan Ini Didenda Rp111 Juta
Perusahaan didenda Rp111 juta karena memproduksi 2,2 juta masker ilegal (Foto: CNA)
A
A
A

Penyelidikan lebih lanjut tampaknya menunjukkan bahwa kegagalan untuk mengajukan izin telah menjadi pengawasan yang tidak disengaja dari pihak perusahaan.

Lisensi diberikan kepada perusahaan pada Juli 2021. Antara Juni 2020 dan Juni 2021, perusahaan telah memproduksi lebih dari 2,2 juta lembar masker bedah tiga lapis untuk dijual, tanpa lisensi pabrikan.

Jaksa HSA menuntut denda sebesar 10.000 dolar Singapura (Rp111 juta), dengan mengatakan ada periode 12 bulan di mana perusahaan itu memproduksi masker tanpa lisensi.

Seorang perwakilan perusahaan mengaku bersalah atas satu tuduhan berdasarkan Undang-Undang Produk Kesehatan untuk pembuatan perangkat medis Kelas A tanpa lisensi pabrikan.

Dalam mitigasi, perwakilan perusahaan mengatakan perusahaan telah menderita kerugian karena tidak berhasil mendapatkan keuntungan sebanyak yang diharapkan dari penjualan masker.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement