Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijatuhi Hukuman Mati Melalui Zoom karena Jual Heroin, Pria Ini Bebas Usai Banding dengan Bukti Baru

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |13:17 WIB
Dijatuhi Hukuman Mati Melalui Zoom karena Jual Heroin, Pria Ini Bebas Usai Banding dengan Bukti Baru
Ilustrasi narkoba jenis heroin (Foto: Reuters)
A
A
A

SINGAPURA - Seorang pria yang dijatuhi hukuman mati melalui Zoom karena memperdagangkan diamorfin atau heroin murni telah dibebaskan dari dakwaan, setelah Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bukti baru yang menunjukkan penuntutan tidak membuktikan kasusnya.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (31/10/2022), pengadilan membebaskan Punithan Genasan dari Malaysia dari satu tuduhan perdagangan 28,5 gram diamorfin di tempat parkir West Coast McDonald's pada Oktober 2011 dengan memperkenalkan dua kurir satu sama lain.

Punithan telah dijatuhi hukuman mati pada Mei 2020. Dia menjadi orang pertama yang diberikan hukuman selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Perjuangan Ibu Selamatkan Anaknya dari Hukuman Mati karena Selundupkan Heroin

Dikutip CNA, kurir bernama V Shanmugam Veloo asal Malaysia dan Mohd Suief Ismail asal Singapura, telah ditangkap oleh petugas Biro Narkotika Pusat pada 28 Oktober 2011, setelah Suief masuk ke mobil Shanmugam. Zat granular yang mengandung setidaknya 28,5 g diamorfin kemudian ditemukan di antara barang-barang mereka.

 Baca juga: Divonis Hukuman Mati di Singapura, Penyelundup Heroin dengan IQ Rendah: Ma...

Punithan terlibat selama penyelidikan kasus kedua pria itu. Adapun Shanmugam menuduh Punithan sebagai dalang yang mengkoordinasikan transaksi narkoba.

Tidak disangkal bahwa transaksi narkoba dengan dua kurir itu memang terjadi. Shanmugam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 15 cambukan, sementara Suief dijatuhi hukuman mati.

Namun, pertanyaan penting dalam banding tersebut adalah apakah ada pertemuan antara keduanya dengan Punithan pada 12 Oktober 2011. Hal ini terkait dengan dugaan hubungan antara Punithan dan transaksi narkoba yang terjadi kemudian pada 28 Oktober 2011.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement