Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijatuhi Hukuman Mati Melalui Zoom karena Jual Heroin, Pria Ini Bebas Usai Banding dengan Bukti Baru

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |13:17 WIB
Dijatuhi Hukuman Mati Melalui Zoom karena Jual Heroin, Pria Ini Bebas Usai Banding dengan Bukti Baru
Ilustrasi narkoba jenis heroin (Foto: Reuters)
A
A
A

"Oleh karena itu, masih ada keraguan yang masuk akal mengenai waktu pertemuan pendahuluan yang dituduhkan dan oleh karena itu keraguan yang masuk akal tentang apakah kurir benar-benar bersaksi tentang pertemuan 12 Oktober 2011," terang Hakim Tay.

Dia menambahkan bahwa pertemuan itu adalah "elemen penting" dalam tuduhan terhadap Punithan.

Mengutip "keadaan unik dari kasus ini", dia mengatakan tuduhan itu tidak terbukti tanpa keraguan karena ada keraguan yang masuk akal apakah pertemuan itu terjadi pada pagi hari tanggal 12 Oktober 2011.

Hakim Tay menekankan bahwa keputusan dalam banding ini difokuskan pada pertemuan dan tidak memiliki pengaruh apa pun pada keyakinan dan banding para kurir, yang ditemukan memiliki narkoba dan dalam proses mendistribusikannya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement