Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijatuhi Hukuman Mati Melalui Zoom karena Jual Heroin, Pria Ini Bebas Usai Banding dengan Bukti Baru

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |13:17 WIB
Dijatuhi Hukuman Mati Melalui Zoom karena Jual Heroin, Pria Ini Bebas Usai Banding dengan Bukti Baru
Ilustrasi narkoba jenis heroin (Foto: Reuters)
A
A
A

Pengadilan mengatakan penuntut harus membuktikan tanpa keraguan bahwa pertemuan untuk memperkenalkan kurir satu sama lain memang terjadi, untuk membuktikan tuduhan Punithan,

Ketua Hakim Sundaresh Menon dan Hakim Andrew Phang dan Tay Yong Kwang mengatakan ada perbedaan bukti tentang tanggal dan waktu tentang pertemuan yang seharusnya di persidangan ini.

Punithan diwakili oleh tim pengacara dari K&L Gates Straits Law, yang dipimpin oleh Senior Counsel Narayanan Sreenivasan. Pengacaranya memperkenalkan bukti baru termasuk pernyataan investigasi dari Shanmugam dan Suief, laporan jejak panggilan Singtel untuk telepon Suief dan catatan pergerakan perjalanan ICA untuk Shanmugam, serta ibu angkat dan putri angkatnya.

Menurut pernyataan Suief pada akhir Oktober 2011, pertemuan itu berlangsung sekitar pukul 17.00 waktu setempat plus di malam hari. Shanmugam, bagaimanapun, mengklaim pada 31 Oktober 2011 bahwa pertemuan itu terjadi antara pukul 13.00 waktu setempat dan 15.00 waktu setempat.

Hakim Tay, yang menyampaikan putusan atas nama panel tiga hakim, mengatakan baik dalam pernyataan maupun kesaksian lisan mereka, tidak satu pun dari mereka yang menyinggung kemungkinan bahwa pertemuan itu bisa terjadi di pagi hari.

Namun, hakum menjelaskan menurut catatan pergerakan perjalanan ICA, pertemuan itu hanya bisa dilakukan pada dini hari tanggal 12 Oktober 2011.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement