JAKARTA - Rentetan kasus pembunuhan terjadi di Indonesia pada 2022. Setiap kasus memiliki dakwaan yang berbeda terhadap pelakunya.
Misal, terdapat dakwaan pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Dua frasa itu memiliki makna yang berbeda, lalu apa yang membedakan dua tindak pidana yang dimaksud?
Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir, perbedaan tindak pidana pembunuhan biasa dan berencana menitikberatkan pada nilai niat yang dipertimbangkan oleh pelakunya dalam menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, tindak pidana pembunuhan keduanya masih dimungkinkan dengan adanya niat.
BACA JUGA:Rentetan Pembunuhan di Indonesia dan Kaitannya dengan Himpitan Ekonomi, Ini Penjelasan Kriminolog
Tindak pidana pembunuhan biasa umumnya terjadi lantaran spontanitas pelaku ketika mempunyai niat jahat. Sebaliknya, pada pembunuhan berencana ada jeda waktu khusus seorang pelaku dapat mengurungkan niatnya.
“Membatalkan tidak membatalkan (niat jahat) itu ada jeda waktu pada umumnya dipakai untuk melakukan pembunuhan atau perencanaan terus kemudian niat itu dilaksanakan, pilihan melaksanakan niat jahatnya itu yang disebut pembunuhan berencana,” ucap Mudzakir, Selasa (1/11/2022).
Sehingga unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada KUHP tidak sebatas pada rencana yang dibangun pelakunya. Rencana yang dimaksud ialah sempurnanya tindak kejahatan tersebut.
“Itu yang disebut kesempurnaan pembunuhan berencana, apabila jeda waktu kesempatan tadi dituangkan dalam bentuk rencana, cara, termasuk untuk menghindari gugatan atau tuntutan,” ujarnya.
BACA JUGA:ART Ferdy Sambo Disuruh Panggil Kasatreskrim Polres Jaksel Usai Pembunuhan Brigadir J
Mudzakir menambahkan, pada tindak pidana pembunuhan berencana umumnya terdapat motif. Meski, motif tersebut sejatinya memang tidak harus dibuktikan dalam persidangan.
“Pembunuhan berencana itu mesti ada motif, umumnya ada hubungan antara pelaku dengan korban, walaupun tidak harus dibuktikan motifnya apa,” katanya.
Kedua tindak pidana pembunuhan ini juga menimbulkan dampak hukum yang berbeda. Meski, ancaman hukuman yang ditimbulkan berbeda cukup jauh, Muhadzir menjelaskan keduanya termasuk dalam kejahatan berat.
Perlu diketahui pada Pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa pelaku diancam dengan maksimal penjara 15 tahun tanpa adanya hukuman minimal. Sedangkan, Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana pelaku diancam dengan hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
“Kenapa berbeda? kan sama-sama menghilangkan nyawa, karena bobotnya beratnya itu dipertimbangkan karena pelakunya,” tuturnya.
“Kalau spontanitas (membunuh) orang pada umumnya mudah menyesal, tapi kalau perencanaan terlebih dahulu, apalagi dia sempurna, dia (pelaku) akan menerima kepuasan batin,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.