KOMISI kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Dinas Polri Kelapa Dua, Jakarta Selatan.
Berikut sejumlah faktanya :
1. Melakukan Perbuatan Tercela
Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ketika Pengacara Ferdy Sambo Disoraki Pengunjung Sidang
Dedi mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.
BACA JUGA: Pengacara Ferdy Sambo Berdebat dengan Ayah Yosua soal Tinggal Satu Atap