Usai mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Merangin langsung turun melakukan penyelidikan, saat itu petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku, tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Viral Pria Cabul Pamer Alat Kelaminnya di Medan, Kabur Setelah Dilempar Batu
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan adanya kejadian ini.
"Ya kita sudah amankan terduga pelaku, dan saat ini sedang dalam penyidikan. Jika terbukti pelaku nanti dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan anak," kata Lumbrian, Selasa (1/11/2022).
(Awaludin)