CIMAHI - Tersangka penyiksa dan penyekap ART asal Limbangan, Garut, Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) hingga saat ini masih belum mengajukan penangguhan penahanan.
Meskipun pasangan pasutri itu memiliki anak yang masih berusia 1,5 tahun dan membutuhkan perawatan intensif. Untuk sementara perawatan anak tersebut dilakukan oleh orang tua dari pasangan pasutri tersebut.
"Kami belum menerima permintaan penangguhan (penahanan) dari pihak tersangka atau dari kuasa hukumnya," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, kedua tersangka tersebut berencana akan menyiapkan kuasa hukum untuk membantu kasus yang menjerat mereka. Akan tetapi hal itupun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan kepada pihaknya.
Untuk kedua tersangka sementara ini masih ditahan di Mapolres Cimahi. Sedangkan terkait proses penangguhan penahanan akan melihat aspek-asep dan kaidah-kaidah lain yang jadi pertimbangan pihak kepolisian.
"Seperti tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan atau menghilangkan barang bukti," sebut Niko.