PALEMBANG - Unit IV Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap satu pelaku perampokan uang gaji karyawan Rp591 juta yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), beberapa waktu lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu handphone yang dibeli dari uang hasil perampokan.
"Saat ini baru satu pelaku perampokan uang di salah satu SPBU di Kabupaten OKU yang aksinya terekam kamera CCTV di TKP kita tangkap. Empat pelaku lainnya masih kami buru," ujar Kompol Agus Prihadinika, Senin (31/10/2022).
Ia menjelaskan, mobil yang diamankan merupakan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Para pelaku yang berjumlah lima orang tersebut menggunakan mobil untuk mengintai mobil korban.
"Kita menyita satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai mobil korban. Kalau handphone itu dibeli korban pakai uang hasil kejahatannya," ujar Agus.