Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik KPK Sita Dokumen Putusan Perkara dari Ruang Hakim dan Sekretaris MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |12:05 WIB
 Penyidik KPK Sita Dokumen Putusan Perkara dari Ruang Hakim dan Sekretaris MA
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah ruangan Hakim dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dokumen yang diamankan tersebut berkaitan putusan perkara di MA.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/11/2022).

Saat ini, dokumen tersebut masih dilakukan proses analisis dalam rangka penyitaan. "Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," terangnya.

 BACA JUGA:Usut Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Asisten Hakim Sudrajad Dimyati

Untuk diketahui, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 1 November 2022, kemarin. Sejumlah ruangan yang digeledah, kata Ali, antara lain ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.

"Tim Penyidik telah selesai menggeledah beberapa ruangan di gedung MA RI. Ruangan yang dimaksud, diantaranya adalah ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung," beber Ali.

Penggeledahan di ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Penyidik masih mencari bukti tembahan terkait perkara yang menyerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) tersebut.

 BACA JUGA: KPK Selisik Suap Hakim Sudrajad Dimyati Lewat Pihak Swasta

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement