Beka menambahkan, pada saat itu tim keamanan yang diturunkan adalah dari satuan Brimob yang merupakan pasukan huru-hara.
"Bahwa saat pertandingan, pasukan Brimob yang diturunkan dengan kemampuan PHH, pasukan huru-hara, yang membawa senjata gas air mata, penggunaan gas air mata mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Dosa Besar Pengawas Pertandingan dalam Tragedi Kanjuruhan
(Arief Setyadi )