JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Saat memberikan kesaksian, Susi mengungkapkan sejumlah keterangan yang dianggap berbohong atau berubah-ubah.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat memarahi Susi lantaran kesaksiannya dalam persidangan berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian. Bahkan atas keterangan palsu yang disampaikan, hakim mengancam Susi menjadi tersangka.
Berikut fakta-fakta Susi dianggap berbohong, dan anggap hakim bodoh di persidangan:
1. Majelis hakim sebut Susi anggap dirinya bodoh
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, kesaksian Susi tidak masuk akal saat bersaksi saat kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: ART Susi Berbohong Soal Anak Terakhir Ferdy Sambo-Putri Chandrawati
Dalam kesaksiannya, Susi menceritakan saat dia menemukan Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi, hingga adanya Kuat Ma'ruf bertengkar dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Inilah kalau ceritanya settingan, ya seperti ini gitu loh, anggap kami ini bodoh," kata Wahyu di persidangan.
Baca juga: 5 Fakta Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E, Hakim Sampai Marah
Pernyataan itu dikatakan hakim saat dia mendengar keterangan Susi yang tak masuk akal. Awalnya, hakim dan Susi saling tanya jawab soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, yang mana saat itu Putri tergeletak di kamar mandi.
Susi bercerita, dia yang mendapati Putri Candrawathi tergeletak itu lantas berteriak minta tolong, Putri yang mendengar teriakannya berkata, jangan minta tolong pada Brigadir J hingga akhirnya teriak meminta tolong Kuat Ma'truf.
Kuat lantas naik ke lantai atas dan bertanya apa yang terjadi pada Putri.
"Saya bilang gak tahu Om, sudah begini (tergeletak), lalu Om Josua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau Om Kuat," kata Susi.