Menurut dia, mayoritas yang melakukan kekerasan seksual, harusnya mereka menjadi pelindung, tapi ini palah melakukan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan, kata dia, telah memberikan beberapa rekomendasi sebagai penjabaran atas UU PPKS. Misalnya pemecatan terhadap dosen yang melakukan pelecehan atau membuat janji komitmen dengan mahasiswa diluar kampus.
(Nanda Aria)