JAKARTA-Pengusaha sekaligus teknisi CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan kesaksiannya di sidang dugaan kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022).
Dia mengaku tak mengetahui kepemilikan CCTV di Kompleks Polri tersebut. Diketahui, sebelumnya, Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di kediamannya di Duren Tiga.
(Baca juga: Kesaksian Ayah Brigadir J Didesak Geng Sambo soal Penguburan Jenazah)
"Jam berapa datang kesana? Tahun gak DVR yang diganti ini milik siapa?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (3/11/2022).
"Jam 5.50 sore, tidak tahu (DVR yang diganti milik siapa)," jawab Afung.
Afung mengaku tak mengenal dengan Irfan sebelumnya, saat pertama dihubungi, AKP Irfan Widyanto hanya bertanya harga mesin DVR, merek, dan kapasitas hard disknya saja. Setelah memastikan harga, merek, dan kapasitasnya, dia kembali memberitahu Irfan.
"Saya lakukan pengecekan ke toko dan saya ambil untuk mengetahui dan mencocokan sama harddisk yang ada. Harganya saya untuk totalnya, mesinnya Rp 650 ribu, hard disknya itu Rp350 ribu karena 1 tera lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp50 ribu. Jadi, totalnya Rp 3 juta 550 ribu,"bebernya.
Setelah Irfan setuju, kata dia, tak lama Irfan memberikan pesan WhatsApp berisi lokasi pengiriman, yang mana ada di Jalan Duren Tiga, dekat tempat cuci mobil. Namun, kala itu dia ada pekerjaan sehingga dia mengirimkan pesanan Irfan itu menggunakan Ojol.
Hanya saja, saat itu dia baru diberitahu tak adanya teknisi di lokasi hingga akhirnya dia nengaku baru bisa malam ke lokasi pasca pekerjaannya selesai.
Irfan mengaku bakal menunggunya hingga akhirnya pada petang hari atau sekitar pukul 18.55 WIB dia pun tiba di lokasi bertemu Irfan di dekat tempat cuci mobil.