Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Bos BUMN PT Rekind Terkait Suap Alokasi Anggaran Jatim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |11:59 WIB
KPK Panggil Bos BUMN PT Rekind Terkait Suap Alokasi Anggaran Jatim
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM pada PT Rekayasa Industri (PT Rekind), Bondan Prastiwandana, hari ini. PT Rekind merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedianya, Bondan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018.

Selain Bondan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur PT Petrogas Jatim Utama, Buyung Afrianto; Direktur PT Onasis Indonesia, Tedjo Widjajatnanto; Direktur PT Niki Tour & Travel, Rezki Indah Trijati.

 Baca juga: Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Sita Dokumen Keuangan Terkait Suap BPK

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement