JAKARTA-Pengacara kondang OC Kaligis menghadiri persidangan dugaan kasus Obatraction of Justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022).
(Baca juga: Cerita Afung Diperintahkan Geng Sambo Ganti CCTV Duren Tiga Usai Yosua Dibunuh)
Dalam persidangan hari ini, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan ini menjadi saksi atas terdakwa Hendra dan Agus.
"Saya datang karena ada kepentingan (mendampingi AKBP Ridwan Soplanit sebagai saksi). Soal banding akan diserahkan besok dan kita minta klien dibebaskan," kata OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Adapun OC Kaligis memberikan bantuan hukum pada mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit terkait sidang kode etik sehubungan dugaan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Saat sidang kode etik, Ridwan pun dijatuhi sanksi demosi delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ridwan dinilai terbukti tidak profesional melakukan penyidikan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
Oleh karena itu, AKBP Ridwan Soplanit bakal mengajukan banding atas sanksi tersebut, yang mana memori bandingnya bakal diserahkan pada Jumat, 4 November 2022 esok.