JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justrice kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang itu, dia mengaku baru tahu soal isi rekaman DVR CCTV yang disebut-sebut pernah hilang sebelumnya.
"Kapan tahu isinya yang mereka tonton? Apa yang mereka tonton?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (3/11/2022).
"Saya tahu apa yang mereka tonton pas sudah patsus (penempatan khusus-red) tanggal 4 Agustus. Ya rekaman DVR CCTV pos sekuriti," kata Ridwan.
Ridwan mengaku tak tahu tampilan rekaman tersebut dalam bentuk apa lantaran dia tak sempat melihatnya.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ungkap Olah TKP Pembunuhan Brigadir J Diintervensi Propam Polri
Dia juga tahu soal isi rekaman tersebut pascadirinta di Patsuskan lantaran mendengar langsung dari Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.
"Kalau saya dengar akses jalan raya juga terlihat di taman dan garasi TKP rumah Ferdy Sambo, di situ ada Yodua melintas taman. Mereka menceritakan saat kita bertemu di Propam pas sudah Patsus, Chuck sama Arif," katanya.
Baca juga: Terkuak! Putri Candrawathi Ternyata Tak Ada saat Olah TKP Pembunuhan Yosua
Ridwan menambahkan bahwa saat itu Arif dan Chuck mengaku menonton rekaman DVR CCTV Pos Satpam tersebut saat tengah berada di teras depan rumahnya.
Kata dia, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni menonton rekaman CCTV tersebut dari laptop kecil. Namun, AKBP Ridwan mengatakan saat itu dirinya tak sempat melihat dan bertanya apa yang tengah mereka tonton hingga mereka pergi dari teras rumah Ferdy Sambo.