Share

Dibubarkan saat Tawuran, 5 Pelajar Malah Keroyok Polisi hingga Babak Belur

Nasruddin Rubak, iNews · Kamis 03 November 2022 08:52 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 03 609 2699893 dibubarkan-saat-tawuran-5-pelajar-malah-keroyok-polisi-hingga-babak-belur-fa9gcBS8n0.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

PALOPO - Lima pelajar SMA 6 Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polres Palopo usai terlibat dalam kasus pengeroyokan anggota polisi, Bripka Darvan pada Selasa 1 November 2022.

Kasus penganiayaan bermula saat anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas hendak membubarkan tawuran antar pelajar. Korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan hendak mengamankan motor terduga pelaku.

Namun, para pelaku tidak menerima jika motor mereka diamankan. Pelaku pun mengejar anggota polisi tersebut dan menganiaya korban.

BACA JUGA: Tawuran Antar-Warga di Makassar, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tertembak 

Pelaku yang terus melayangkan bogem mentah secara bertubi-tubi membuat korban terjatuh ke ke dalam drainase. Selain alami luka lebam, korban juga menderita luka berdarah di bagian hidung.

Kendati korban terdesak, namun Bripka Darvan tidak melakukan perlawanan mengingat para pelaku merupakan anak bawah umur. Korban hanya berupaya menghindar dari serangan para pelaku.

Aksi penganiayaan berakhir setelah korban berteriak dan mengaku jika dirinya merupakan anggota polisi yang tengah melakukan pengamanan.

BACA JUGA:Tawuran di Bogor, Pelajar SMK Bawa Cerulit Diamankan Polisi

Follow Berita Okezone di Google News


Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar, mengatakan, pasca kejadian itu, Tim Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku. Usai diinterogasi, para pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dilakukan proses hukum.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17). Berdasarkan bukti visum, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Wara. Jika terbukti para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini