Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Bakal Wajibkan Sertifikat Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Daftar Nikah pada 2023

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |16:22 WIB
 Kemenag Bakal Wajibkan Sertifikat Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Daftar Nikah pada 2023
Illustrasi Pernikahan (foto: VOA)
A
A
A

Lebih lanjut, dia menyampaikan sertifikat Bimwin meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan begitu, ketahanan keluarga diharapkan menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.

"Sebetulnya target kita adalah meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," ujar dia.

Selain itu, Suryo memastikan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA bagi pasangan Catin tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement