MALANG – Tim bantuan hukum Aremania mendorong para korban tragedi Kanjuruhan berani melapor dan bersaksi demi pengusutan secara tuntas. Apalagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan berkas dari penyidik Polda Jawa Timur P-19 atau dikembalikan karena dinyatakan tak lengkap.
Anggota tim bantuan hukum Aremania Anjar Nawan Yusky menuturkan, gerakan suporter lapor atau yang disingkat Gaspol ditujukan kepada korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia pasca tragedi Kanjuruhan. Hal ini demi menuntut keadilan bersama – sama melalui jalur hukum, terlebih laporan yang masuk saat ini merupakan laporan model A atau berdasarkan hasil temuan kepolisian saja.
“Sampai malam ini kami sampaikan updatenya bahwa saat ini total ada 47 pihak yang bergabung bersama kami dan datanya ada. Jadi ini ada surat kuasa dari korban dan keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Anjar Nawan, di posko Tim Gabungan Aremania (TGA) pada Kamis 3 November 2022 malam.
Pihaknya telah menyiapkan 13 pengacara guna mendampingi secara hukum para korban yang melapor. Bahkan dari 47 korban itu, sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan sebagai langkah perlawanan secara hukum.
Baca juga: Bagian Ini Jadi Perhatian Dokter Forensik saat Autopsi Jasad Korban Tragedi Kanjuruhan
Tampak beberapa barang bukti berupa hasil CT Scan, pemeriksaan laboratorium korban meninggal dunia dan korban luka, termasuk resume medis dari dokter dan rumah sakit yang merawat korban didapat dari para korban dan keluarganya.
Baca juga: Bakal Rapat Bersama PT LIB, Arema FC Akui Pasrah Terkait Keputusan Lanjutan Liga 1 2022-2023
“Kami juga mendapat beberapa bukti yaitu pakaian yang digunakan korban yang meninggal dunia, ada pakaian, baju, syal, celana, ada sepatu, walaupun cuma satu, memang ini yang ditemukan pada jenazah, dan ini diserahkan langsung oleh keluarga korban kepada kami, ini kami bawa beberapa saja,” bebernya.